white-Logo
  • Layanan
    • online accounting iconAkuntansiPermudah proses pembukuan, minimalisirkan risiko kesalahan secara manual
    • Icon-ProduksiProduksiOrganisir rangkaian produksi, buat surat perintah kerja lebih cepat
    • Icon-InventoriInventoriInventarisasi barang secara berkala, penuhi kebutuhan bisnis dengan tepat
    • Icon-PembelianPenjualanPenjualan & PembelianBuat faktur, retur dan kelola data hutang piutang penjualan pembelian dengan praktis
  • Tips & News
  • FAQ Vobis
  • Harga
  • Coba Gratis
  • Login
Login
Coba Gratis
  • Semua
  • Produk Vobis
  • Ilmu Akuntansi
  • Tips Bisnis
  • Digital Marketing Tips
  • Teknologi
Menu
  • Semua
  • Produk Vobis
  • Ilmu Akuntansi
  • Tips Bisnis
  • Digital Marketing Tips
  • Teknologi
Cari
  • Ilmu Akuntansi, Popular, Semua, Terbaru
  • / May 8, 2023

Menghitung PPh: Cara Hitung PPh Berdasar UU HPP Baru

Cara Hitung PPh Berdasar UU HPP Baru

Pajak adalah suatu kewajiban rakyat terhadap negara untuk menyisihkan sebagian kekayaannya guna mengisi kas negara yang bersifat memaksa dan tertulis dalam UUD 1945 Pasal 23A tentang perpajakan. Pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Nah, kali ini aku akan membahas mengenai cara menghitung PPh atau disebut juga dengan pajak penghasilan. PPh merupakan kewajiban yang harus dibayar rakyat atas sebagian kecil hasil penghasilan yang sudah diatur di undang-undang.

Sebelum membahas lebih lanjut cara menghitung PPh sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini, kalian perlu tahu berapa jumlah gaji yang dikenai pajak?

Berapa Gaji Yang Dikenai Pajak?

Cara Hitung PPh Berdasar UU HPP Baru

Pengenaan pajak terhadap gaji seorang karyawan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Menurut Ditjen Pajak RI, pada dasarnya perubahan tarif PPh tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan 5 juta sebulan. 

Baru-baru ini Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bracket penghasilan kena pajak tersebut mengalami perubahan dalam menghitung PPh. Hal ini dilakukan, demi keadilan bagi rakyat yang berpenghasilan dibawah 5 juta dan diatas 5 juta.

Lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Penambahan lapisan tarif ini akan memberikan keringanan bagi Wajib Pajak. Dengan begitu, rakyat kelas menengah kebawah menghitung PPh nya akan lebih ringan.

Baca juga: 6 Tips Customer Service pada Bisnis: Wajib Baca!

Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai 50 juta per tahun, sekarang dinaikkan menjadi 50 juta per tahun. Tarifnya masih tetap 5%. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut untuk berkontribusi lebih tinggi terhadap negara.

Bagaimana Cara Menghitung PPh?

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar 4,5 juta perbulan atau 54 juta per tahun.

Tambahan 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah 4,4 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang. Disini saya akan memberikan 2 asumsi cara menghitung PPh, yaitu:

1. Asumsi Gaji 4,5 dan 5 Juta Per-Bulan

Cara menghitung PPh pertama dengan asumsi gaji 4,5 dan 5 juta, bisa dilihat dalam tabel dibawah ini:

Cara Hitung PPh Berdasar UU HPP Baru

Contoh lainnya menghitung PPh seperti, jika ada seseorang yang menerima gaji di tahun 2022 itu 4,7 juta perbulan, dan ia ingin melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Maka SPT itu dapat dihitung dengan cara:

PKP= 4,7 juta ×12 – 54 juta

PKP= 56,4 Juta – 54 Juta

PKP= 2,4 Juta

Penghasilan kurang dari 60 juta maka penghasilan itu hanya terkena bracket 1 yaitu 5%. 

Jadi pajak pertahun sekitar 2,4 juta × 5% = 120 ribu.

Perubahan menghitung PPh dalam peraturan Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini, tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan 5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Asumsi Gaji Diatas 5 Juta Per-Bulan

Cara Hitung PPh Berdasar UU HPP Baru

Tabel di Atas adalah contoh menghitung PPh jika, seseorang mendapat penghasilan 9 dan 10 juta. Pajak yang dia dapat atas penghasilannya tersebut akan turun.

Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji diatas 5 juta.

Contoh lainnya menghitung PPh adalah jika mendapatkan gaji seseorang 23 juta per bulan, maka ia harus melapor SPT dihitung dengan cara:

PKP= penghasilan × 1 tahun – PTKP

PKP= 23 juta × 12 – 54 Juta

PKP= 276 juta – 54 Juta

PKP = 222 juta

Jadi pajak per tahun sekitar 222 juta × 15%= 33,3 juta.

Manfaat Pajak

Banyak sekali manfaat dari pajak. Salah satunya yang bisa kita ukur bersama sampai sekarang yaitu, terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Objek dan subjek dari pajak dapat menanggung pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi ketegangan sosial.

Selain itu, pajak juga bermanfaat untuk memperlancar bisnis. Bagi wajib pajak ‘sebuah badan’, membayar pajak dapat membantu memperlancar proses bisnis. Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan.

Maka kita sebagai masyarakat yang wajib pajak, perlu mengetahui lebih jauh mengenai pajak ini. Cara menghitung PPh, dan menghitung pajak lainnya. Jangan sampai kamu dibodohi orang lain atau bahkan petugas pajak yang berilmu pendek, hanya karena kamu tidak update informasi baru.

Jadi cerdas-cerdaslah menjadi WP!

user-guide
Download

Artikel Terbaru

Kriteria UMKM Terbaru 2025, Apa Saja?

January 31, 2025

Vobis Resto, Software Restoran Terbaik 2025

January 23, 2025

Aplikasi Point of Sales (POS) Pengertian & Manfaat Bagi Bisnis!

January 14, 2025

Artikel Popular

Begini Buat Buku Pengeluaran Kas Mudah, Gampang, dan Benar!

June 17, 2023

Tahapan Iklan: 3 Tahap Melakukan Iklan yang Wajib Kamu Tahu!

July 11, 2023

15 Trik Luar Biasa Untuk Meningkatkan Penjualan E-Commerce

December 28, 2021

Subscribe Vobis Activity

Dapatkan informasi terbaru mengenai postingan Vobis

Jangan Lewatkan Informasi Terbaru Vobiis! Terima Kasih

Artikel Terkait

kriteria umkm terbaru

Kriteria UMKM Terbaru 2025, Apa Saja?

January 31, 2025
Baca artikel
software resto

Vobis Resto, Software Restoran Terbaik 2025

January 23, 2025
Baca artikel
point of sales

Aplikasi Point of Sales (POS) Pengertian & Manfaat Bagi Bisnis!

January 14, 2025
Baca artikel
aplikasi keuangan

17 Rekomendasi Aplikasi ERP Untuk Dunia Bisnis

December 18, 2024
Baca artikel
Logo-1

Kantor Pusat


Jl. MT Haryono No. 588

Kota Semarang, Jawa Tengah


Telepon : 0878-8880-5993

Ikuti kami di sosial media :

Instagram Facebook-f Youtube Linkedin

Layanan

  • Akuntansi
  • Penjualan & Pembelian
  • Produksi
  • Inventori
  • Akuntansi
  • Penjualan & Pembelian
  • Produksi
  • Inventori

Bantuan

  • FAQ

2022 © PT Mahkota Giri Suprana

Syarat & Ketentuan

Privasi dan Kebijakan

Vobis - logo vobis popup

One Stop Solution Anytime Anywhere

Dengan ini, saya menyetujui Syarat & Ketentuan